Jombang/Palu – Di tengah suasana libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan pertanahan terbatas, masyarakat tetap dapat mengakses informasi dan konsultasi terkait urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memanfaatkan momen mudik untuk mengurus atau sekadar memastikan status aset tanah keluarga di kampung halaman.
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat layanan ini adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia mengaku awalnya ragu mendatangi Kantah di masa libur Lebaran, mengingat umumnya instansi pemerintah tutup.
Namun keraguannya sirna saat mengetahui Kantah tetap membuka layanan terbatas.
“Saya coba datang, sempat ragu buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata tetap buka. Ini sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ungkap Ellys, Jumat (20/03/2026).
Momentum berkumpul bersama keluarga dimanfaatkan Ellys untuk membahas aset tanah keluarga. Bersama anaknya, ia mendatangi Kantah guna mencari kepastian terkait proses administrasi, termasuk persyaratan balik nama sertipikat.
“Mumpung keluarga kumpul semua, sekalian kita tanyakan prosesnya. Tadi saya dapat penjelasan soal syarat dan biaya balik nama,” tambahnya.
Hal serupa juga dirasakan Ali, warga yang datang ke Kantah Kota Palu. Ia memanfaatkan layanan terbatas untuk mencari informasi terkait proses Roya atau penghapusan hak tanggungan.
“Saya sangat senang, di hari libur seperti ini masih bisa dilayani. Ini benar-benar pelayanan prima,” ujarnya.
Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan pada libur Idulfitri 1446 H serta periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung ke Kantah, ATR/BPN juga menyediakan berbagai kanal informasi digital melalui situs resmi dan media sosial. Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di Indonesia.
Dengan berbagai inovasi layanan ini, ATR/BPN terus melangkah menuju pelayanan kelas dunia, memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap terpenuhi kapan pun dibutuhkan.












