Dishub Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Online

Riski Kakilo
Dishub Provinsi Gorontalo rapat bersama aplikator angkutan Online, Senin (03/06/2024. (Foto: Istimewa))

DAILYPOST.ID Gorontalo-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo mengadakan rapat pembinaan dan pengawasan untuk aplikator angkutan online di Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Jamal Nganro, didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Abdul Karim Rauf, bertujuan membahas berbagai masalah operasional angkutan online di Provinsi Gorontalo pada Senin, (03/06/2024).

Rapat itu juga bertujuan agar aplikator angkutan online memenuhi standar pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas dan keamanan layanan angkutan online di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan aplikator angkutan online yang beroperasi di Gorontalo, termasuk Gojek, Maxim, Grab, dan Supper.

Kadishub Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, mengungkapkan berbagai permasalah yang diterimanya dari para aplikator angkutan online, salah satunya mengenai uang retribusi di rumah sakit. Dijelaskan Jamal Nganro, bahwa sering terjadi  kasus penumpang menuntut untuk dijemput di dalam area rumah sakit, padahal sesuai kesepakatan, penjemputan harus dilakukan di luar area rumah sakit.

Lebih lanjut, penumpang yang turun di dalam area rumah sakit juga kerap enggan membayar retribusi parkir. Olehnya Kadishub, jamal Nganro menyarankan agar pihak driver dapat berkomunikasi lebih baik lagi dengan penumpang terkait retribusi parkir tersebut.

“Dalam pembuatan titik kumpul (asembly point) saat ini bukan merupakan kewenangan pemerintah, sehingga dalam hal ini kami menyarankan agar pengemudi dan aplikator angkutan online berkolaborasi bersama dengan pihak rumah sakit maupun mall untuk menyelesaikan permasalahan ini,”jelas Jamal Nganro.

Ditempat yang sama, Kabid angkutan jalan, Abdul Karim Rauf, menekankan point penting kepada para aplikator. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Mentri (PM) 12 tahun 2019 pasal 15 ayat 1 yang dimana dijelaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan.

Dijelaskan Abdul Karim, bahwa juga terdapat konsekuensi dari penetapan hubungan kemitraan tersebut, salah satunya adalah kewajiban bagi perusahaan aplikasi untuk membuka kantor perwakilan.

“Kantor ini berfungsi, sebagai tempat pengawasan dan penanggung jawab jika terjadi permasalahan yang melibatkan pengemui dan pengguna layanan,”ujarnya.

Abdul Karim juga menghimbau, agar para aplikator yang beroprasi di Provinsi Gorontalo dapat mengurus izin operasional sesuai dengan badan hukum yang berlaku.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version