DKPTPH Provinsi Gorontalo Awasi Penerapan Standar Keamanan Pangan Segar di Retail Modern dan Distributor

Akbar

DAILYPOST.ID Gorontalo – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Gorontalo melaksanakan pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan segar pada sejumlah retail modern dan distributor di Kota Gorontalo, Senin (12/10/2026).

Pengawasan ini menyasar Gelael, Mocca Delli, IndoGrosir, Hypermart, serta distributor buah impor Segar Kumala Indonesia (SKI).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pangan segar yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan, sekaligus mendorong pelaku usaha menerapkan praktik penanganan pangan yang baik dari penerimaan, penyimpanan, hingga penjualan kepada konsumen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo, Muljady D. Mario, menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menetapkan regulasi, melaksanakan pengawasan, dan memberikan pembinaan. Di sisi lain, pelaku usaha wajib memastikan pangan yang dipasarkan ditangani sesuai standar keamanan dan mutu. Masyarakat juga perlu menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan kondisi pangan serta informasi pada label sebelum membeli dan mengonsumsinya,” demikian penyampaian Kepala Dinas.

Menurutnya, pengawasan secara berkala diperlukan untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari risiko mengonsumsi pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya penjaminan keamanan pangan secara terpadu di setiap rantai pangan. Pelaksanaan pengawasan juga mengacu pada pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pengawasan tersebut, Tim Pengawas DKPTPH Provinsi Gorontalo menemukan bahwa retail Gelael dan Mocca Delli serta distributor buah impor Segar Kumala Indonesia belum memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT).

Persyaratan ini menjadi bagian penting dalam mendorong penerapan penanganan pangan segar asal tumbuhan yang baik sesuai ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar.

Tim pengawas juga menemukan ketidaksesuaian informasi label pada sejumlah buah impor, antara lain anggur, kiwi, jeruk shantang, dan apel. Produk yang diperiksa ditemukan belum mencantumkan informasi label secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar. Informasi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan meliputi nomor izin edar, berat bersih, nama dan alamat produsen, importir atau distributor, serta tanggal produksi.

Kepala Bidang Kerawanan, Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan DKPTPH Provinsi Gorontalo, Irawati Hz. Adam, menjelaskan bahwa pengawasan keamanan pangan segar tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik produk, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap persyaratan perizinan, pelabelan, dan penanganan pangan.

“Label bukan sekadar informasi pada kemasan. Label membantu konsumen mengenali produk dan memperoleh informasi yang diperlukan, sedangkan kelengkapan informasi dan ketertelusuran produk juga penting ketika terjadi permasalahan keamanan pangan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan Kepala Bidang.

Selain ketidaksesuaian perizinan dan label, tim pengawas menemukan produk pangan segar yang mengalami penurunan mutu dan berjamur, yakni wortel, cabai merah besar, lettuce, serta anggur.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena kondisi produk harus diperiksa secara berkala untuk mencegah pangan yang rusak atau tidak layak dipasarkan sampai kepada konsumen. Pihak retail terkait langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

Irawati menambahkan bahwa pengelolaan pangan segar membutuhkan pemeriksaan rutin, terutama pada produk yang mudah mengalami kerusakan. Pengawasan perlu dilakukan sejak produk diterima dari pemasok hingga dipajang di area penjualan.

“Pelaku usaha perlu memastikan kondisi produk saat penerimaan, menerapkan penyimpanan sesuai karakteristik pangan, serta melakukan pemeriksaan berkala selama penyimpanan dan penjualan. Produk yang sudah berjamur atau mengalami kerusakan harus segera dipisahkan dan ditindaklanjuti agar tidak dijual kepada konsumen,” demikian ditegaskan Kepala Bidang.

Pangan segar, khususnya buah dan sayuran, memerlukan penanganan yang tepat untuk menjaga kualitas serta mengurangi risiko cemaran. Karena itu, pemenuhan standar keamanan pangan perlu menjadi bagian dari praktik usaha sehari-hari, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi.

DKPTPH Provinsi Gorontalo mendorong retail modern dan distributor untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, melengkapi persyaratan perizinan, memastikan kelengkapan label, serta memperkuat pengawasan internal terhadap kondisi produk yang dipasarkan.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif sebagai konsumen cerdas dengan memilih buah dan sayuran yang kondisinya baik, menghindari produk yang berjamur atau menunjukkan tanda kerusakan, serta membaca informasi label pada produk yang dikemas.

Melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan serta kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Pemerintah Provinsi Gorontalo berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan pangan segar yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sehingga aman dan layak dikonsumsi.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version