JAKARTA – Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), :contentReference[oaicite:0]{index=0}, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.
Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum atas aset wakaf yang dimiliki.
Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Nusron menegaskan bahwa sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset-aset keagamaan dapat memiliki kepastian hukum serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.













