MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), :contentReference[oaicite:0]{index=0}, menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan perlindungan lahan pertanian guna mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Nusron.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B mencapai 88,05 persen.
Capaian itu mendapat apresiasi dari Menteri Nusron. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan tanpa mekanisme yang berlaku.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” tegasnya.
Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, :contentReference[oaicite:1]{index=1}, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Nusron juga meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kementerian ATR/BPN sendiri telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional.
Karena itu, pemerintah daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada tahun 2028.
Dalam kesempatan tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan itu disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.













