Imbas Sang Suami, Sandra Dewi Berpeluang Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi Timah

Dailypost.id
Harvey Moies dan Sandra Dewi. (Foto: IG)

DAILYPOST.ID Jakarta — Sandra Dewi seorang selebriti terkenal, berpotensi dihadapkan pada pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (kejagung) terkait kasus korupsi pada Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2025-2022 yang melibatkan suaminya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung (kejagung). Terlebih lagi, pada perkara tersebut, sang sami, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil dan diklarifikasi lagi. Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya, ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024) mengutip dari liputan6.

Tindak pidana pencucian uang yang diduga terjadi dalam bisnis yang dijalankan oleh Harvey Moeis menjadi penyebab penunjukan status tersangka terhadapnya. Ketut mengatakan Jika Sandra Dewi terlibat dalam bisnis tersebut, informasi yang dapat diberikannya dianggap penting oleh penyidik untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini.

Sebagai respons, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Aset yang berhasil disita diantaranya dua mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam. penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Harvey Moeis wilayah Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

Ketut menjelaskan bahwa tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas barang bukti yang ditemukan untuk mengungkapkan seluruh fakta baru terkait tindak pidana yang sedang diselidiki.

(win)
Share:   
Exit mobile version