, Indramayu – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, melalui ketuanya, Waryono, menyampaikan teguran keras terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan ada 2 titik di Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan. Proyek ini merupakan bagian dari program pengelolaan dan pengembangan SPAM di Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Jum’at 17 Oktober 2025
Proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 ini, menelan biaya sebesar Rp. 530.000.000,-. Pelaksana proyek adalah Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Tirta Manja Sampurna.
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa teguran ini didasarkan pada landasan hukum yang berlaku serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya. “Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek SPAM ini,” ujarnya.

LSM Penjara Indonesia menyoroti beberapa temuan di lapangan yang menjadi dasar dugaan korupsi. Pertama, proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Kedua, ditemukan indikasi penggunaan besi dowel yang tidak sesuai ukuran standar. Ketiga, proyek ini diduga tidak mendapatkan pengawasan yang memadai dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan.
Waryono menambahkan, “Kami menduga ada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini, termasuk KKM Tirta Manja Sampurna dan timnya.”
LSM Penjara Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek SPAM di Desa Mangunjaya. “Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Waryono.
Lebih lanjut, Waryono menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.
Dengan adanya teguran keras ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas korupsi dan memastikan proyek-proyek pembangunan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.












