,LOLAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik yang dinyatakan hilang atas nama Tina Nupu.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor: 5/DI304-18.05/VI/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pengumuman itu dijelaskan, pemohon adalah Tina Nupu, beralamat di Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Adapun objek tanah yang dimohonkan penerbitan sertipikat penggantinya memiliki rincian sebagai berikut:
- Jenis Hak: Hak Milik;
- Nomor Sertipikat: 00207/Lolak;
- NIB: 18051112.00530;
- Terdaftar atas nama: Tina Nupu;
- Tanggal Pembukuan: 28 Februari 1991.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Surat Pernyataan di bawah sumpah tertanggal 24 Juni 2026 mengenai hilangnya sertipikat hak milik dimaksud.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan tersebut untuk mengajukan keberatan secara tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang kuat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman diterbitkan.
Apabila hingga berakhirnya masa pengumuman tidak terdapat keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sah, sedangkan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Pengumuman tersebut tercatat dengan Nomor Berkas 2918/2025 dan D.I.301 Nomor 557/2025.
Sementara itu, melalui surat pengantar Nomor: 210/Peng-71.01.HP.02.03/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan permohonan kepada redaksi surat kabar agar pengumuman penerbitan sertipikat pengganti atas nama Tina Nupu diumumkan melalui media massa sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman tersebut diterbitkan di Lolak, 24 Juni 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sudirman, S.SiT., M.H. (*)













