GORONTALO – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, bersama jajaran.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Ombudsman RI pada seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo memaparkan mekanisme penilaian yang bertujuan memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini juga diharapkan menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, kedua belah pihak membahas ruang lingkup, tahapan, serta teknis pelaksanaan penilaian yang akan dilakukan pada seluruh satuan kerja Kantor Pertanahan di Provinsi Gorontalo. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan setiap unit kerja dalam menghadapi proses penilaian secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk mendukung pelaksanaan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses penilaian ini menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui koordinasi yang terjalin antara Ombudsman RI dan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, diharapkan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. (Sr/adv)













