GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Internalisasi tentang Pengelolaan dan Perlakuan atas Persediaan Blanko Sertipikat Analog yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (12/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN. Rapat tersebut diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia beserta jajaran terkait.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15/SE-100.KU.04/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Pengelolaan dan Perlakuan atas Persediaan Blanko Sertipikat Analog.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo mengikuti penyampaian dan internalisasi kebijakan terkait pengelolaan serta perlakuan terhadap persediaan blanko sertipikat analog sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Internalisasi kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keseragaman pemahaman dan pelaksanaan pengelolaan persediaan blanko sertipikat analog di lingkungan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.













