Kegagalan Sistem Hukum Sekuler Sebagai Pemberi Efek Jera 

Dailypost.id

Oleh: Sulastri Katili, S.Pd
(Guru dan Aktivis Muslimah)

Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. “Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida dilansir detikJabar, pada Rabu (23/9). Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun gym hingga minigolf. “Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya,” ucapnya.

 

Kemewahan yang diberitakan bukan untuk mengapresiasi prestasi tetapi diberikan untuk merawat pelaku kriminalitas. Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu, khususnya mereka yang memiliki latar belakang ekonomi kuat atau berstatus sebagai narapidana kasus tertentu, kerap menjadi sorotan dalam persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Dugaan adanya perlakuan khusus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan pelayanan dan penerapan aturan di dalam lapas, mengingat seluruh narapidana seharusnya memperoleh perlakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam sejumlah kasus, fasilitas dan layanan di luar ketentuan tersebut juga disebut dapat menjadi peluang bisnis bagi pihak-pihak tertentu. Jika praktik semacam ini benar terjadi, hubungan antara kepentingan ekonomi dan pemberian fasilitas khusus berpotensi memengaruhi integritas pengelolaan lapas. Karena itu, pengawasan yang transparan serta penegakan aturan menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pemberian perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu.

 

Cacatnya Hukum dalam Sistem Sekuler

 

Penjara semestinya menjadi tempat bagi narapidana menjalani hukuman sekaligus mengikuti proses pembinaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat. Namun, ketika fasilitas berlebihan dan kenyamanan tertentu masih dapat diperoleh di balik jeruji, muncul kekhawatiran bahwa fungsi pemidanaan dan pembinaan kehilangan maknanya. Kondisi tersebut juga dapat menciptakan kesan bahwa keterbatasan hidup di dalam lapas dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial atau akses kepada pihak tertentu.

 

Selain persoalan fasilitas, aktivitas transaksi barang dan kebutuhan di dalam lapas juga menjadi perhatian. Berbagai kebutuhan warga binaan, termasuk barang yang dilarang seperti minuman keras dan narkotika, berpotensi menjadi komoditas ilegal yang mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu apabila pengawasan dan pengendalian tidak berjalan efektif. Jika praktik tersebut terbukti terjadi, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran tata tertib, tetapi juga dapat mengancam tujuan pembinaan serta membuka ruang bagi tumbuhnya jaringan bisnis ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

 

Penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tidak tegas serta tidak konsisten berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem pemasyarakatan. Ketika pelanggaran tidak ditindak secara proporsional, sementara pihak tertentu diduga memperoleh perlakuan berbeda, muncul persepsi bahwa aturan tidak berlaku secara setara bagi seluruh warga binaan. Kondisi semacam ini dapat melemahkan wibawa hukum sekaligus mengurangi fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat menjalani pidana dan pembinaan.

 

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang menempatkan kepentingan materi dan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama dinilai telah memengaruhi berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Ketika nilai ekonomi dan kepentingan bisnis lebih dominan daripada prinsip keadilan, integritas, dan pelayanan publik, hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat. Dalam kondisi demikian, lembaga yang seharusnya menjadi bagian dari sistem penegakan hukum dapat menghadapi tekanan kepentingan ekonomi dan praktik transaksional.

 

Orientasi untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kebutuhan warga binaan maupun dari relasi dengan oknum pejabat lapas juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Jika fasilitas, pelayanan, atau kemudahan tertentu dapat dipertukarkan dengan imbalan ekonomi, maka lembaga pemasyarakatan berpotensi bergeser dari fungsi pembinaan menjadi ruang transaksi kepentingan. Dari perspektif kritik terhadap sistem hukum sekuler, fenomena tersebut dipandang sebagai konsekuensi ketika moralitas dan nilai-nilai etika tidak ditempatkan sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan hukum. Karena itu, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga perlu menyentuh budaya hukum, integritas aparatur, sistem pengawasan, serta nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

Hukum Islam Adil dan Tegas

 

Sanksi atau hukuman tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sanksi memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Jawabir bermakna bahwa sanksi yang dijatuhkan atas suatu pelanggaran dapat menjadi penebus dosa bagi pelakunya, sedangkan jawazir bermakna sebagai pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian, penerapan sanksi memiliki dimensi yang tidak hanya bersifat hukum dan sosial, tetapi juga berkaitan dengan pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah SWT.

 

Paradigma tersebut menunjukkan bahwa tujuan pemberian sanksi dalam Islam tidak berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Di dalamnya terdapat upaya menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak manusia, mencegah terjadinya kejahatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketegasan dalam penegakan hukum menjadi penting agar sanksi tidak kehilangan makna, sementara keadilan harus tetap menjadi prinsip utama sehingga hukuman tidak diterapkan secara sewenang-wenang atau diskriminatif.

 

Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut memiliki kemampuan profesional dan memahami aturan hukum, tetapi juga harus memiliki kepribadian Islam yang kuat. Kepribadian tersebut tercermin dalam ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, serta kesadaran bahwa setiap kewenangan yang dimiliki merupakan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan manusia tetapi juga di hadapan Allah SWT. Dengan landasan tersebut, aparat diharapkan tidak mudah tergoda oleh kepentingan pribadi, materi, maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu dalam menjalankan tugasnya. Ketakwaan menjadi salah satu landasan penting karena aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang besar terhadap kehidupan dan hak orang lain. Sikap amanah menuntut mereka menggunakan kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Sementara itu, keadilan mengharuskan hukum diterapkan secara objektif dan tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan kekayaan, kedudukan, hubungan, atau pengaruhnya. Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh menjadi ruang untuk melakukan transaksi kepentingan ataupun memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Karakter aparat yang amanah dan adil juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat menjalankan tugas dengan integritas, menghindari suap dan penyalahgunaan wewenang, serta menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, maka kewibawaan hukum dapat terjaga. Dalam perspektif Islam, kualitas penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aturan dan beratnya sanksi, tetapi juga oleh kualitas manusia yang diberi amanah untuk menjalankan dan menegakkan hukum tersebut.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version