Gorontalo– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto meminta pemerintah daerah di Gorontalo untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada 2024. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan agar bansos tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau sarana politisasi yang berpotensi menimbulkan konflik pasca-pemilihan.
Dalam rapat bersama gubernur, bupati/wali kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Gorontalo Kamis (14/10/2024), Bima Arya menyampaikan bahwa Kemendagri telah menetapkan penundaan penyaluran bansos hingga tanggal 27 November 2024, sehari sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Penyaluran bantuan dari APBD akan dihentikan sementara hingga Pilkada selesai. Pada 28 November, penyaluran bansos dapat kembali dilaksanakan,” jelasnya.
Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini hanya berlaku untuk program-program bansos yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk bantuan pengendalian inflasi dan program penurunan angka tengkes (stunting), akan tetap dilaksanakan dengan pengawasan ketat.
“Yang ditunda hanya bansos dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan, misalnya adanya gugatan setelah pengumuman pemenang Pilkada yang menuduh adanya politisasi bansos sebagai bentuk politik uang,” ungkap Bima Arya.
Selain menekankan pentingnya penundaan bansos, Wamendagri juga menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada. Menurutnya, Kemendagri telah membuka jalur aduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran netralitas ASN. Langkah ini diambil untuk menjaga independensi dan profesionalisme ASN sebagai abdi negara yang tidak memihak.
Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Sementara (Pjs.) bupati dan wali kota, jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan dari KPU, Bawaslu, serta pejabat terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kolaborasi semua pihak ini diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh politik yang berpotensi mencederai proses demokrasi.
(d10)












