Jakarta- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengonfirmasi bahwa sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 telah meninggal dunia dalam rentang waktu 10 hingga 17 Februari 2024.
Data tersebut mencakup berbagai kategori petugas, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, angka tersebut didasarkan pada data yang dikumpulkan hingga 18.00 WIB pada tanggal 17 Februari 2024.
“Dari data yang kami himpun, mayoritas petugas pemilu yang meninggal adalah anggota KPPS,” ungkap Nadia.
Nadia juga merinci bahwa dari total 57 petugas yang meninggal, terdiri dari 29 KPPS, 10 Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Informasi lebih lanjut mengenai usia para petugas yang meninggal menunjukkan variasi yang signifikan. Dari data yang tersedia, 18 pasien berusia 41-50 tahun, 15 pasien berusia 51-60 tahun, 8 pasien berusia 31-40 tahun, 7 pasien berusia 21-30 tahun, 5 pasien berusia di atas 60 tahun, dan 4 pasien berusia 17-20 tahun.
Selain laporan kematian, Kemenkes juga mencatat bahwa sebanyak 8.381 petugas Pemilu 2024 mengalami gangguan kesehatan atau sakit. Rinciannya termasuk 4281 KPPS, 1040 PPS, 1034 petugas, 707 saksi, 694 Linmas, 381 Bawaslu, dan 244 PPK.
Berikut adalah sebaran jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia di berbagai daerah:
- Sumatera Utara: 2 kasus
- Riau: 1 kasus
- Sumatera Barat: 1 kasus
- Sumatera Selatan: 2 kasus
- Banten: 2 kasus
- DKI Jakarta: 6 kasus
- Jawa Barat: 13 kasus
- Jawa Tengah: 11 kasus
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
- Jawa Timur: 12 kasus
- Kalimantan Barat: 2 kasus
- Kalimantan Timur: 1 kasus
- Sulawesi Selatan: 2 kasus
- Sulawesi Utara: 1 kasus
Data ini memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan kesehatan yang dihadapi oleh para petugas Pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024. Kemenkes RI berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan bantuan serta perlindungan kepada seluruh petugas yang terlibat dalam proses demokrasi nasional.
(d09)













