, Jakarta- Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bagaimana dampaknya terhadap lembaga antirasuah itu ke depan?
Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, menyoroti penetapan Firli sebagai momentum penting untuk mengembalikan independensi KPK yang dinilai telah tergerus dalam beberapa waktu terakhir.
“Penetapan ini adalah momentum yang baik untuk merefleksi ulang peran KPK sebagai alat pemberantasan korupsi yang independen,” ujar Zaenur.
Dia menekankan perlunya revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi lembaga tersebut. Menurutnya, KPK memiliki banyak kelemahan setelah direvisi, dan perlu dilakukan review mendalam guna memulihkan fungsi KPK secara bertahap.
Zaenur mengusulkan agar revisi undang-undang KPK memperkuat independensi lembaga tersebut, dengan mengacu pada prinsip United Nations Convention against Corruption. Salah satu contohnya adalah menerapkan sistem imunitas yang lebih jelas dalam menjalankan tugas, sekaligus menegakkan kode etik yang lebih ketat.
Selain itu, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi penyeleksi pimpinan KPK di masa depan, untuk tidak memilih calon yang kontroversial sebagai pimpinan KPK.
Dalam konteks KPK sendiri, Zaenur menekankan pentingnya melakukan review sistem internal, termasuk aspek yang memungkinkan terjadinya pelanggaran etika dan hukum di dalam lembaga.
Zaenur juga menyoroti pentingnya menjaga agar KPK tidak dijadikan alat politik oleh pihak manapun. Dia menekankan perlunya kejelasan dari seluruh jajaran KPK untuk menolak segala bentuk intervensi politik.
Terkait pengawasan, Zaenur menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai masih kurang tegas. Meskipun anggotanya terkemuka, namun kinerjanya dinilai belum maksimal dalam menjaga integritas KPK.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada Agustus 2023 terkait pemerasan terhadap SYL dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyidikan yang melibatkan sekitar 90 saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli dan SYL.
Upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli di Bekasi Selatan dan Jakarta Selatan.
Penetapan Firli sebagai tersangka menuntut langkah berani dari KPK untuk mereformasi diri, guna mengembalikan kepercayaan publik dan integritas lembaga ini dalam menegakkan supremasi hukum.
(Daily17)













