[ad_1]
Suara.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut alasan penyidik menahan para tersangka lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Karena terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Keempat tersangka, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar, Heriyana dan N Imam Akbar selaku anggota pembina di Rutan Bareskrim Polri. Whisnu menyebut penahanan berlaku sejak hari ini hingga 20 hari mendatang.
“Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” katanya.











