https://wa.wizard.id/003a1b

KPU Rilis Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024

Dailypost.id
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024.

DAILYPOST.ID , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jadwal debat kandidat Pemilihan Presiden 2024 yang akan diselenggarakan sebanyak lima kali. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa seluruh debat akan dilakukan di Jakarta, dan rincian jadwalnya telah diputuskan.

Jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 menurut keputusan KPU adalah sebagai berikut:

  1. Debat Pertama: 12 Desember 2023
  2. Debat Kedua: 22 Desember 2023
  3. Debat Ketiga: 7 Januari 2024
  4. Debat Keempat: 14 Januari 2024
  5. Debat Kelima: 4 Februari 2024

Debat-debat tersebut akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan durasi total 150 menit, di mana 120 menit akan dialokasikan untuk segmen debat dan sisa waktu untuk iklan.

Setiap debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen yang meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, pendalaman visi, misi, dan program kerja, serta sesi tanya jawab dan sanggahan yang diakhiri dengan penutup.

Tema utama dalam debat-debat ini akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Setiap tema spesifik dalam debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis yang memiliki keahlian di bidangnya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tema-tema ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dia juga menekankan bahwa debat dapat disesuaikan oleh KPU berdasarkan koordinasi dengan DPR.

KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2023, yakni:

  1. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Nomor Urut 1)
  2. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (Nomor Urut 2)
  3. Ganjar Pranowo – Mahfud MD (Nomor Urut 3)

Ketiga pasangan ini telah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPU pada 28 November 2023 lalu. Peraturan KPU menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus hadir sendiri dalam debat, dengan persyaratan tertentu jika ada kehalangan yang diwakili dengan bukti yang relevan yang harus disampaikan maksimal 3 hari sebelum debat.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version