, Bonebol – Kuasa hukum Hamim Pou, Dr. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA angkat bicara soal pemberitaan Sprindik Baru Kasus Korupsi Dana Bansos dan adanya pernyataan salah satu LSM melalui media online, yang menyatakan ada putusan Mahkahah Agung (MA) mengenai SP3 Tersangka Hamim Pou tidak sah dan batal demi hukum.
Dr. Duke menegaskan, MA tidak pernah membuat putusan mengenai SP3 Kasus Bansos dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang benar adalah putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto.
“Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3. Itu Fitnah ! Kami keberatan atas pernyataan dan pemberitaan tersebut,” tegas Dr. Duke, lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (6/7/2022) malam.
Selain itu, kuasa hukum Hamim Pou itu juga menguraikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui khalayak umum, agar isu yang beredar tidak ditelan secara mentah.
Terdapat Kejanggalan
Dr. Duke menjelaskan, Putusan Praperadilan melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto ternyata terdapat kejanggalan.
“Sehingga Klien kami (Hamim Pou) melaporkan ke Komisi Yudisial RI. Atas laporan klien kami tersebut akhirnya pada tanggal 6 Januari 2020 berdasarkan Putusan Komisi Yudisial RI Nomor 0231/L/KY/IX/2018 (Terlampir) dalam salah satu amar putusannya menyatakan, Terlapor EN (hakim praperadilan), terbukti melanggar Angka 8 dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 12 dan 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Dr. Duke.
Atas dasar putusan dari Komisi Yudisial itu, jelas menunjukkan bahwa Putusan Praperdilan yang dibuat oleh Hakim EN tersebut adalah merupakan Putusan yang non Executable (Eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Serupa dengan Kasus Bank Century
Agar lebih jelas, Dr. Duke memberi contoh konkrit putusan peradilan kasus korupsi Bank Century lalu, yang melibatkan mantan Wakil Presiden Boediono.
“Sama halnya dengan putusan praperadilan Kasus Korupsi Bank Century yang melibatkan mantan Wakil Presiden Boediono yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).
“Atas permohonan itu, Hakim Praperadilan Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan MAKI, dengan Amar Putusan yang sama dengan putusan Kasus Korupsi Bansos yakni Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan Tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelasnya lagi.
“Terbukti sampai hari ini Boediono tidak pernah dipanggil oleh KPK terkait Kasus Bank Century,” sambung Dr. Duke.
Bahwa atas putusan hakim Pra Peradilan Effendi Mukhtar tersebut Mahkamah Agung melalui Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu Hatta Ali menyatakan bahwa Effendi dinilai tidak profesional karena mengeluarkan putusan untuk menetapkan eks Wapres Boediono sebagai tersangka bail out Bank Century.
Menurut Dr. Duke, kesalahan yang sama terjadi lagi pada putusan Praperadilan Kasus Korupsi Dana Bansos yang kemudian diperiksa oleh Komisi Yudisial dengan memutuskan bahwa Hakim EN terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.
Penerbitan Sprindik Baru
Atas dasar putusan praperadilan yang “bermasalah” tersebut kemudian pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan Sprindik Baru yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 dengan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana bantuan Sosial Kab. Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
“Ini sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Namun Sprindik inipun saat ini tidak menemukan kejelasan,” urainya lagi.
Yang mengherankan lanjut Dr. Duke, tiba-tiba saat ini pihak Kejaksaan menerbitkan Sprindik baru lagi. Padahal menurut dia, seharusnya berdasarkan Pasal 268 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Berikut uraian kedua pasal itu:
ayat (1) : Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebutkan identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Asisten Tindak Pidana Khusus HARUS menemukan dan menetapkan TERSANGKA,”
ayat (2) : Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Asisten Tindak Pidana Khusus HARUS sudah menemukan dan menetapkan TERSANGKA.
Dari bunyi kedua ayat pada Peraturan Jaksa Agung RI tersebut, Dr. Duke menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada penetapan TERSANGKA.
“Faktanya sampai hari ini tidak pernah ada penetapan TERSANGKA atas Sprindik tanggal 22 Januari 2020 tersebut,” pungkasnya.
Peraturan Jaksa Agung RI
Agar lebih jelas, Dr. Duke pun menguraikan pasal lain dari Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010.
Bahwa berdasarkan Pasal 339 ayat (1) dan Pasal 340 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 menyatakan:
Pasal 339 ayat (1): Tim Penyidikan melaporkan laporan hasil penyidikan dalam waktu untuk paling lama 100 (seratus) hari sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan kepada Kepala Seksi Penyidikan.
Pasal 340: Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mekanisme pengambilan keputusan atas laporan hasil penyidikan hanya dapat memutuskan:
a. Meningkatkan Penyidikan ke tahap penuntutan, atau
b. Menghentikan penyidikan atau melakukan Tindakan Lain
c. Memutuskan untuk meminta petunjuk atau persetujuan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus atas tindak lanjut laporan hasil penyidikan.
“Jadi, jika dihitung dari Surat Perintah Penyidikan sudah lebih dari 100 (seratus) hari, dan Tim Penyidik telah mulai melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang telah dimulai sejak akhir bulan Januari 2020, artinya kalau mengacu pada Surat Panggilan Saksi yakni dimulai tanggal 10 Februari 2020 maka batas akhir pengambilan keputusan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo adalah tanggal 22 Mei 2020, namun faktanya smapai saat ini
Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum menetapkan Keputusannya atas Sprindik tersebut, justru menerbitkan sprindik baru lagi,” jelas Dr. Duke.
Dr. Duke menilai, penerbitan sprindik batu ini jelas bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
“Sekaligus mengabaikan Asas Kepastian Hukum atas nasib klien kami yang sampai hari ini tidak kunjung ada kepastian,” tegasnya.
Perkara Harus Dihentikan
Dari pejelasan tadi, Dr. Duke menegaskan bahwa perkara seperti ini harus segera dihentikan.
Menurutnya, perkara ini harus segera dihentikan dengan pertimbangan karena kejaksaan telah berulang kali meminta pendapat BPK yang hasilnya pada intinya sama yakni tidak ada kerugian negara, adapun rinciannya sebagai berikut:
Surat Kajari Suwawa
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Suwawa Nomor: B. 1082/R.5.13/Fd.1/10/2014 tanggal 22 Oktober 2014 perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kabupaten Bone Bolango TA. 2011 dan TA 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Tanggapan Kepala BPK Provinsi Gorontalo tentang Surat Kajari Suwawa
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Suwawa tersebut ditanggapi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo pada tanggal 29 Februari 2016, berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo No. 50/ND/XIX/GOR/02/2016 perihal “Hasil telaah atas permohonan kerugian negara dugaan TPK pelaksanaan pemberian bantuan sosial Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012 pada DPPKAD” yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo BINGKROS HUTABARAT NIP.195607171986021005 (Terlampir).
Hasil telaah tersebut dapat disimpulkan bahwa “tidak terdapat kerugian daerah atas kasus yang dimohonkan oleh Kejari Suwawa”, dengan rincian
sebagai berikut :
a. Pemberian dana Bansos kepada pihak penerima yang berhak yang terdiri atas 12 SP2D senilai Rp1.290.000.000,00 melampaui batasan jumlah nilai yang ditentukan dalam SK Bupati No. 67/KET/BUP.BB/117/2011 tanggal 31 Januari 2011 merupakan penyimpangan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian daerah.
b. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi: “Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat”.
Bunyi pasal tersebut telah diubah dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan Permendagri No. 13 Tahun 2006 menjadi berbunyi: “Belanja Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk mengganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik”.
Berdasarkan data yang diterima dari Kejaksaan bahwa penerima Bansos adalah kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik yang
penggunaannya bersifat sosial. Dengan demikian bukan merupakan kerugian daerah.
c. Di dalam pengelolaan Bansos Tahun 2011 dan 2012 yang menurut Penyidik (Jaksa selaku penyidik waktu itu) bahwa tidak terdapat SK Bupati terkait Daftar Penerimaan Dana Bansos sebagai dasar dalam pembuatan anggaran. Hal ini tidak tepat karena untuk Tahun 2012 bahwa Daftar Penerima Dana Bansos dibuat setelah Perda APBD dan Perbub Penjabaran APBD disahkan sebagai dasar penyaluran Bansos sesuai dengan Permendagri 32 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 1 dan 2. Sedangkan untuk TA. 2011, belum diatur tentang kewajiban Kepala Daerah untuk menetapkan daftar penerima dan besaran Bansos melalui keputusan Kepala Daerah. Dengan demikian, tidak ada kesalahan dalam pembuatan anggaran.
d. Dugaan kerugian sebesar Rp3.314.904.000,00 tidak merupakan kerugian negara karena pengganggaran Dana Jamkespra ke dalam mata anggaran Bansos merupakan bagian kebijakan Pemerintah secara nasional.
Surat Kajati Gorontalo
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo No. B.-1026/R.5/Fd.1/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor : 12/LHP/XIX/10/2012 tanggal 16 Oktober 2012 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Bone Bolango.
Tanggapan Kepala BPK Provinsi Gorontalo tentang Surat Kajati Gorontalo
Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut ditanggapi oleh Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo nomor 107/S/XIX.GOR/08/2016 tanggal 18 Agustus 2016 perihal Penjelasan dan Klarifikasi LHP Dengan Tujuan Tertentu Dana Bansos TA. 2011 dan 2012 Kab. Bone Bolango (Terlampir). Surat tersebut menjelaskan sebagai berikut:
1. Tujuan Pemeriksaan ini ditujukan untuk menilai dan menentukan apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan bantuan keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan Sistem Pengendalian Internnya telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian dan tidak ditujukan untuk menghitung kerugian negara/daerah atau mengungkap adanya indikasi unsur pidana.
2. Temuan “Pemberian Bantuan Sosial tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 1.794.150,00” merupakan temuan yang diperoleh dari langkah-langkah Pemeriksaan yang ditujukan untuk menguji efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial, temuan tersebut terdiri dari :
a. Sebanyak 110 penerima bantuan sebesar Rp. 327.400.000,00 tidak mencantumkan alamat penerima dalam Proposal. Dalam temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Bone Bolango agar menginstruksikan Kepala DPPKAD untuk lebih optimal melakukan verifikasi proposal Bantuan Sosial. Temuan tersebut Bersifat Administratif berupa ketidakcermatan verifikasi oleh DPPKAD terhadap kelengkapan proposal yang diajukan oleh calon penerima bantuan sosial.
Pemberian bantuan sosial melebihi batasan besaran bantuan sosial sesuai Lampiran II Keputusan Bupati No. 67/KEP/BUP-BB/117/2011 dan Lampiran II Keputusan Bupati No. 7a/KEP/BUP.BB/117/2012. Dalam temuan ini BPK merekomendasikan agar Bupati Bone Bolango menaati ketentuan mengenai batasan nilai maksimal Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat. Temuan tersebut merupakan kesalahan pembebanan atau klasifikasi anggaran berupa pengeluaran belanja non bantuan sosial pada akun belanja bantuan sosial.
Jelas Tidak Ada Kerugian Negara
Menurut Dr. Duke, Seharusnya dari sejumlah surat dari kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait LHP Dana Bansos TA. 2011 dan 2012 Kabupaten Bone Bolango sudah jelas tidak ada kerugian negara, dan atas dasar ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo seharusnya tidak menerbitkan Sprindik Baru lagi melainkan segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan perkara ini berdasarkan pertimbangan :
A. Tidak ada kerugian negara sebagaimana penjelasan dari BPK RI,
B. Berakhirnya proses penyidikan sebagaimana Pasal 268 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 339 ayat (1) serta Pasal 340 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Pidato Kajati Gorontalo
Kuasa hukum Hamim Pou juga mengulas bahwa, berdasarkan pidato Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada waktu itu Dr. Firdaus Dewilmar, SH.,MH di Auditorium Pemda Bone Bolango pada sekitar tahun 2019 bahkan sempat menyatakan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Bupati Bone Bolango terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kasus Bansos TA 2011 dan 2012.
Bupati Bonebol Hamim Pou Tidak Terlibat Dana Bansos
“Oleh karena itu kita menyatakan bahwa Pak Bupati tidak terlibat dalam pengelolaan BANSOS. Dan saya minta lagi keterangan Ahli dari Dirjen Bidang Keuangan Daerah dan keterangannya cukup jelas, bahwa Kepala Daerah tidak itu terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran. Kemudian kita minta lagi ahli Pidana dan Ahli Administrasi. Bahkan terakhir sudah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan BANSOS tersebut, tidak ada satupun surat dan saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou itu menerima dana BANSOS itu,” terang Dr. Duke.
“Jadi saya mohon ini tahun politik jadi jangan segala sesuatu itu disandarkan kepada politik, sehingga dia menjadi di POLITISASI,” sambung Dr. Duke.
Kepastian Hukum
Setelah menjelaskan poin demi poin penting di atas, Dr. Duke meminta kepada pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas dan pasti.
“Demi adanya kepastian Hukum terhadap Klien Kami maka kami mohon agar segera diputuskan bahwa kasus ini dihentikan, bukan malah meminta BPKP untuk melakukan audit lagi. Karena yang lebih berwenang menyatakan kerugian negara dalam hal ini adalah BPK RI bukan BPKP. Dan BPK RI telah berulang kali memberikan penjelasan terkait Dana Bansos dengan menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara,” tandasnya.
Ia juga meminta agar kliennya mendapat perlakuan yang sama di mata hukum (equality before the law).
“Kami menuntut kepastian hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum, sebab ada beberapa kasus korupsi yang dihentikan yakni Kasus 5,4 yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo yang sampai saat ini kasus terserbut tidak lagi dilanjutkan. Bahkan yang paling terbaru adalah Kasus Nurhayati, dimana Kasusnya kemudian dihentikan oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati yang sebelumnya menjadi Tersangka dalam perkara Korupsi Dana Desa,” pungkas Dr. Duke.
Upaya Hukum
Terakhir, Dr. Duke mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menyurati Jaksa Agung RI dan Menko Polhukam RI.
“Yang akan kami lakukan adalah, kami akan senyurat ke Jaksa Agung untuk meminta Kepastian Hukum, dan juga ke Menko Polhukkam,” tutup Dr. Duke. (adv/daily02)












