Oleh: Dian Moha (Aktivis Dakwah)
– Presiden RI Prabowo Subianto mengutarakan pernyataannya bahwa pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan gratis di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan universitas negeri. Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo berpidato dalam HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di JCC, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Rencana ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama keluarga yang selama ini kesulitan membiayai pendidikan tinggi. Namun rencana ini perlu dilihat lebih jauh. Sebab persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar, tetapi juga bagaimana negara membagun sistem pendidikan dan menjamin pembiayaan nya.
Lima hari kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan instruksi Presiden agar program kuliah gratis di PTN disiapkan secepat mungkin, dengan tetap mempertimbangkan tahapan dan kapasitas fiskal negara. Sebuah tim khusus dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK untuk menghitung skemanya.
Hitungan awal menyebut kebutuhan anggaran mencapai Rp93,7 triliun, angka yang menurut Mendiktisaintek sendiri masih sebatas analisis permulaan dan akan dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Danantara. Ketua DPR Puan Maharani pun mengingatkan agar kemampuan APBN dikaji mendalam sebelum kebijakan ini dijalankan. Artinya, kuliah gratis dinilai mungkin, tetapi nasibnya bergantung sepenuhnya pada ruang fiskal negara.
Yang paling menarik perhatian adalah soal sumber dana. Presiden menyebut uang untuk program ini akan diambil dari hasil korupsi, dari uang yang dicuri.
Disinilah muncul persoalan Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Hal ini terlihat dari skema yang disusun pemerintah sendiri: perhitungan pembiayaan bertolak dari penerimaan UKT, IPI jalur mandiri, dan pendapatan lain PTN yang selama ini ada, lalu ditambal dengan ruang fiskal APBN. Dengan kata lain, struktur biaya kampus yang komersial tetap dipertahankan, hanya saja tagihannya dialihkan dari mahasiswa ke negara. Yang berubah adalah siapa yang membayar, bukan sistemnya.
Karena bertumpu pada APBN, pendidikan gratis bukanlah jaminan pendidikan. Keberlanjutannya mengikuti naik-turunnya kemampuan fiskal dan arah kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Ketika penerimaan negara seret, utang jatuh tempo, atau prioritas politik bergeser, program ini bisa dipangkas, ditunda, atau dikurangi cakupannya. Apa yang hari ini disebut hak, besok bisa berubah menjadi “bantuan sesuai kemampuan anggaran”.
Kuliah gratis juga kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Status badan hukum memberi kampus kewenangan mengelola keuangannya sendiri, termasuk membuka jalur-jalur berbayar dan menjalin kerja sama bisnis. Selama kerangka ini tidak diubah, ruang komersialisasi tetap terbuka lebar. Kampus akan tetap berorientasi mencari pendapatan, dan pendidikan tetap diposisikan sebagai jasa yang punya harga, bukan hak yang dijamin.
Menjadikan dana hasil korupsi sebagai sumber pembiayaan jelas tidak berkelanjutan. Uang sitaan korupsi bersifat insidental: jumlahnya tidak pasti, proses pemulihannya panjang, dan tidak mungkin diandalkan untuk membiayai jutaan mahasiswa setiap tahun. Kebijakan sebesar ini semestinya berdiri di atas sumber dana yang tetap, bukan pada hasil penindakan yang naik-turun. Janji yang diumumkan di panggung partai, dengan sumber dana yang belum jelas, lebih menyerupai komoditas politik elektoral ketimbang desain kebijakan pendidikan yang matang.
Oleh karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan wacana yang gratis. Yang perlu dibenahai adalah sistem yang menempatkan pendidikan sebagai tanggumg jawab negara.
Islam memandang pendidikan secara berbeda. Pertama, pendidikan adalah kewajiban negara yang wajib disediakan secara gratis bagi seluruh warga negara, kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim. Kewajiban ini tidak bergantung pada kemampuan fiskal tahunan atau hitung-hitungan politik, sebab ia adalah bagian dari pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang dibebankan syariat kepada penguasa. Sejarah mencatat lembaga seperti Madrasah Nizamiyah di Baghdad yang menyediakan pendidikan tanpa biaya, lengkap dengan asrama dan tunjangan bagi para pelajarnya.
Kedua, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Maal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud). Dari hadis ini, para ulama menetapkan bahwa sumber daya alam yang melimpah, seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan laut, adalah milik umum yang haram diserahkan kepada swasta atau asing. Pengelolaannya dilakukan negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, termasuk untuk membiayai pendidikan. Indonesia, dengan kekayaan alam yang luar biasa, sesungguhnya memiliki sumber pembiayaan yang berkelanjutan, jika saja kekayaan itu tidak diserahkan kepada korporasi.
Ketiga, negara dalam Islam adalah ra’in (pengurus) rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari). Kebijakan pendidikan tidak tunduk pada siklus elektoral lima tahunan, melainkan pada hukum syariat yang mengikat siapa pun yang memimpin. Pendidikan gratis tidak menjadi janji kampanye, melainkan kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Keempat, semua ini hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah melalui sistem Islam. Penerapan sistem Islam inilah yang wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis, agar pendidikan tidak lagi menjadi komoditas, melainkan hak yang benar-benar dijamin.













