Lindungi Konsumen, DKPTPH Provinsi Gorontalo Lakukan Pengujian Keamanan Pangan Buah Impor

Akbar

DAILYPOST.ID Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar di retail modern melalui pengambilan sampel dan pengujian cepat (rapid test) terhadap residu pestisida pada lima jenis buah impor.

Pengujian dilakukan terhadap lima sampel buah, yaitu berry, plum, anggur Shine Muscat, anggur Sapphire, dan anggur Crimson. Berdasarkan hasil pengujian cepat residu pestisida golongan organofosfat, seluruh sampel menunjukkan hasil negatif atau tidak terdeteksi residu pestisida yang menjadi sasaran pengujian.

Hasil ini menunjukkan bahwa kelima sampel buah impor yang diuji memenuhi persyaratan keamanan pangan berdasarkan hasil pengujian cepat residu pestisida golongan organofosfat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan penerapan standar keamanan pangan segar yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Pengawasan keamanan pangan segar dilakukan untuk menjamin pangan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan melalui kegiatan inspeksi, pengambilan contoh, pemantauan, dan pengujian. Pengujian menjadi instrumen penting untuk mendukung pengawasan keamanan dan mutu pangan, baik secara rutin maupun insidentil apabila terjadi kasus keamanan pangan yang memerlukan dukungan data hasil pengujian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo, Muljady D. Mario, menegaskan bahwa pengawasan keamanan pangan segar merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pangan segar yang beredar di pasaran memenuhi persyaratan keamanan. Pengawasan dan pengujian dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi keamanan pangan sekaligus mendorong pelaku usaha agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan dalam setiap tahapan penanganan dan peredaran produk,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pengujian yang negatif perlu disikapi secara positif, tetapi pengawasan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih buah yang kondisinya baik, memperhatikan kebersihan dan informasi produk, serta mencuci buah dengan air mengalir sebelum dikonsumsi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kerawanan, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan, Irawati Hz. Adam, menjelaskan bahwa pengujian rutin dilaksanakan dengan mempertimbangkan analisis risiko keamanan pangan, sehingga pengawasan dapat diarahkan pada komoditas yang membutuhkan perhatian lebih besar.

“Penentuan komoditas yang menjadi sasaran pengawasan tidak dilakukan secara sembarangan. Kami mempertimbangkan karakteristik pangan segar, tingkat konsumsi masyarakat, cakupan peredaran produk, dampak yang dapat ditimbulkan apabila terjadi masalah keamanan pangan, serta informasi dan data pengawasan yang tersedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggur Shine Muscat menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian dalam pengawasan, dengan mempertimbangkan adanya isu keamanan pangan terkait anggur tersebut pada tahun 2024. Selain itu, data pelaporan melalui Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) tahun 2025 turut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pengawasan.

Menurut Irawati, pengawasan berbasis risiko memungkinkan sumber daya pengawasan digunakan secara lebih efektif, terutama terhadap pangan segar yang memiliki tingkat risiko keamanan pangan tinggi. Pelaksanaannya dilakukan melalui pemantauan peredaran produk, pengambilan sampel, dan pengujian sesuai kebutuhan pengawasan.

Meski demikian, hasil negatif pada pengujian cepat tidak dapat dimaknai sebagai jaminan mutlak bahwa produk bebas dari seluruh jenis residu pestisida. Pengujian ini secara khusus memberikan informasi terhadap residu pestisida golongan organofosfat yang menjadi sasaran metode rapid test. Apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap batas maksimal residu pestisida, pengujian lanjutan melalui laboratorium dengan metode yang sesuai dapat dilakukan.

Melalui kegiatan ini, DKPTPH Provinsi Gorontalo terus memperkuat pengawasan pangan segar yang beredar di pasaran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang dikonsumsi sehari-hari.

Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan keamanan pangan dan masyarakat untuk tetap menerapkan praktik penanganan pangan yang baik. Dengan pengawasan yang konsisten, keterlibatan pelaku usaha, dan kesadaran konsumen, upaya mewujudkan pangan segar yang aman dan bermutu bagi masyarakat Gorontalo diharapkan semakin optimal.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version