, Indramayu, [Tanggal Hari Ini] – LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus memantau kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara, khususnya di Kabupaten Indramayu.
Fokus perhatian saat ini tertuju pada kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dasar yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Salah satu sub kegiatan yang menjadi sorotan adalah rehabilitasi sedang/berat ruang kelas.

Proyek rehabilitasi yang dimaksud adalah pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di UPTD SDN 3 Anjatan Baru, yang berlokasi di Kabupaten Indramayu. Proyek ini didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 243.410.000,00 (Dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. ARUNIKA DEWATA NAWA SANGA yang beralamat di blok Wanasari/BTN GSI desa Karangsong, Indramayu, dengan waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dimulai sejak 12 September 2025 dan dijadwalkan selesai pada 10 Desember 2025.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, Waryono, telah melaporkan dugaan sejumlah masalah ke Inspektorat Kabupaten Indramayu. Dugaan tersebut meliputi kurangnya pengawasan dari Disdik, tidak adanya pelaksana proyek di lokasi, penggunaan baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi, serta indikasi pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan.
LSM Penjara Indonesia berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.












