, Palangkaraya – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah lebih aktif menyelesaikan persoalan pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (23/04/2026).
Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kewenangan kepala daerah sangat besar. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi bersama,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, gubernur berperan sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota. Posisi tersebut memberi kewenangan strategis dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurutnya, GTRA juga dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA di masing-masing wilayah.
Ossy mencontohkan persoalan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Ia menilai perlu solusi konkret agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan.
“Jika masyarakat sudah lama tinggal di kawasan hutan, perlu dipikirkan solusinya. Kawasan itu bisa ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain agar mereka bisa mendapatkan sertipikat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyebut sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Kondisi ini membuat banyak masyarakat tinggal di area yang belum memiliki kepastian status lahan.
“Jika GTRA berjalan optimal, kita harus bisa memetakan secara detail kawasan hutan dan non-hutan, serta menentukan wilayah yang perlu program reforma agraria,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta jajaran Forkopimda dan pejabat terkait lainnya.












