, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang terkait sengketa maupun perkara hukum.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sekaligus mendukung penyelamatan kerugian negara dan pemulihan hak korban.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi juga ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Iljas menjelaskan, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat tidak terhambat persoalan administrasi pertanahan.
“Ketika hakim memutuskan aset dikembalikan kepada korban, maka hal itu harus menjadi dasar yang kuat dalam proses peralihan hak sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan secara efektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung sangat penting mengingat kompleksitas persoalan pertanahan yang sering melibatkan berbagai aspek hukum.
“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan tidak sedikit instrumen pertanahan yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga kolaborasi menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.
Ia berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat efektivitas penanganan perkara pertanahan sekaligus mendukung pemulihan aset secara lebih optimal bagi negara dan masyarakat.













