https://wa.wizard.id/003a1b

LSM Penjara Indonesia Temukan Kejanggalan Dalam Proyek Rehabilitasi SDN Jayamulya  

DAILYPOST.ID , Indramayu, 15 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) DPC Kabupaten Indramayu melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SD Negeri Jayamulya, Kecamatan Kroya. Laporan ini ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera dilakukan audit terhadap proyek tersebut.

Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada investigasi lapangan yang dilakukan oleh pihaknya. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu temuan utama adalah tidak adanya papan proyek yang terpasang di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek. Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga menduga tidak adanya pengawasan yang memadai dari dinas terkait, sehingga pelaksanaan proyek terkesan tidak terkontrol.

“Kami menduga proyek ini adalah proyek siluman karena tidak ada papan proyek yang terpasang. Selain itu, kami juga tidak melihat adanya pengawasan dari dinas terkait,” ujar Waryono.

Lebih lanjut, LSM Penjara Indonesia juga menyoroti bahwa pelaksana proyek jarang berada di lokasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Atas dasar temuan-temuan tersebut, LSM Penjara Indonesia mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan audit terhadap keuangan proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut. Audit ini diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi praktik korupsi dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

LSM Penjara Indonesia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mereka juga berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Laporan Pengaduan (LAPDU) ini dibuat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. LSM Penjara Indonesia berharap laporan ini mendapat tanggapan positif dari semua pihak dan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.

Mengenai pasal yang mungkin terkait dengan kegiatan proyek tanpa papan proyek, hal ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi proyek merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Jika proyek tidak memasang papan informasi, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi. Sanksi yang mungkin dikenakan dapat berupa sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version