Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari berbagai potensi sengketa dan permasalahan hukum di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menjadi pembicara dalam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta.

Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya karena manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, kepastian hukum melalui sertipikasi menjadi langkah penting untuk memastikan aset tersebut tetap terlindungi.

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, sertipikat tanah menjadi bukti legal yang memberikan pengakuan sekaligus perlindungan negara terhadap aset wakaf. Dengan demikian, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.

“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kesempatan tersebut. Rinciannya, 251 sertipikat untuk aset di Provinsi Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 sertipikat merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga sertipikat lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Menteri Nusron menilai percepatan sertipikasi perlu terus dilakukan karena masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi tersebut dinilai rentan memunculkan sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah perlindungan aset umat yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanah wakaf. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan semakin tingginya kepedulian terhadap perlindungan aset keagamaan.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” katanya.

Sementara itu, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menegaskan bahwa wakaf memiliki peran penting sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Dengan adanya kepastian hukum, aset pendidikan dapat dikelola secara lebih optimal dan berkelanjutan.

ICOP 2026 yang mengangkat tema wakaf ini merupakan hasil kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat perlindungan aset keagamaan di Indonesia.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version