JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan LP2B ke dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang prosesnya memerlukan waktu cukup lama.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Nusron, surat edaran tersebut menjadi solusi transisi bagi daerah yang selama ini terkendala aturan revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Saat ini, pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluas pemahaman 87 persen LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang akan mengaturnya sehingga memberikan keleluasaan,” kata Tito.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang mampu menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan.
Tito berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda strategis pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan sesuai arahan Presiden, sekaligus membantu penyelesaian persoalan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. (adv)













