Miliki Sabu, 2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Gorontalo

Dailypost.id
Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gorontalo.

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gorontalo.

Adapun 2 orang tersangka yang diamankan tersebut adalah AP dan MK. Diketahui AP ditangkap terlebih dahulu di Kecamatan Telaga dan MK ditangkap setelahnya di Kabupaten Tojo Una-una Sulawesi Tengah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Ipda Hanry Wuisan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 gram dari tangan pelaku yang sebelumnya telah dipakai dan dibawa ke Gorontalo.

“Jadi AP dan MK ini sudah lebih dulu memakai narkoba ini, dan sisa narkoba itu kemudian dibawa ke Gorontalo dan akhirnya berhasil kami amankan,” jelas KBO, Senin (15/08/2022).

Dirinya juga menjelaskan bahwa narkoba yang diamankan dari AP dan MK memang untuk dikonsumsi secara pribadi.

Selain itu, lanjut KBO, sampai saat ini Satnarkoba Polres Gorontalo tengah memburu 2 orang lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni I dan B.

“Adapun DPO yang masih kami cari yakni berinisial I dan B yang dimana mereka juga berasal dari Sulawesi Tengah.” kata KBO.

Atas perbuatannya AP dan MK terancam pasal 114 ayat 1 subsider ayat 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun. (Iyal)

Bagikan ke:   
Exit mobile version