, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan percepatan layanan pertanahan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi tiga pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi kunci utama suksesnya program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Hal itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Setda Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026). Program PERINTIS sendiri resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron.
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan pembagian waktu yang terintegrasi. Verifikasi BPHTB oleh Pemda ditargetkan 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan paling lama 5 hari.
Di hadapan jajaran Bapenda, PPAT, dan Kepala Kantah se-Jawa Timur, Nusron meminta agar tidak ada tahapan yang berlarut-larut.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses ini,” katanya.
Selain soal kecepatan, Nusron juga mendorong integrasi data antara Pemda dan Kantah. Ia meminta Nomor Objek Pajak (NOP) disinkronkan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data bisa dilakukan secara daring.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.
Kepada PPAT, Nusron menekankan kepatuhan terhadap target 2 hari pembuatan AJB akan menjadi indikator evaluasi kinerja. Setiap bulan, Kantah akan mengumumkan PPAT yang tepat waktu dan yang belum.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tuturnya.
Untuk Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari baru berjalan di dua lokasi, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September 2026, tujuh Kantah lain ditargetkan menyusul, dan secara bertahap seluruh Kantah di Jatim diharapkan menerapkan layanan ini hingga akhir 2026.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegas Nusron.
Usai Rakor, Menteri Nusron bersama Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim dan Kepala Kantah Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen PPTR Lampri, Wagub Jatim Emil Dardak, Sekda Jatim Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jatim, serta perwakilan Ditjen Pajak.













