Gorontalo – Ombudsman Gorontalo mengungkap adanya dugaan maladministrasi di Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, menyatakan bahwa laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo sehubungan dengan temuan tersebut.
Saat diwawancarai di kantor Ombudsman Gorontalo pada Selasa (09/01/2024), Azhary Fardiansyah menjelaskan bahwa proses monitoring sedang berlangsung menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait saran korektif yang diberikan Ombudsman.
“Kita serahkan LAHP kepada terlapor, dalam hal ini kepada Kadis Kesehatan dan Sekda Kabupaten Gorontalo. Ada periode monitoring selama 30 hari setelah penyerahan, di mana Dinas Kesehatan atau Sekda memiliki waktu untuk menindaklanjuti saran atau tindakan korektif yang kami berikan kepada Pemda,” ucap Azhary.
Ombudsman memberikan lima tindakan korektif kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo berdasarkan hasil temuan:
- Sanksi terhadap petugas jaga UGD yang bertugas saat kejadian, merujuk pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Sanksi kepada Kepala Puskesmas, juga mengacu pada regulasi yang sama.
- Mendorong keberadaan minimal 2 petugas keamanan di setiap puskesmas di wilayah pengawasan Dinas Kesehatan.
- Forum pembinaan dengan kepala puskesmas dan petugas untuk meningkatkan pelayanan publik.
- Perbaikan kondisi ruang perawat dengan segera.
Azhary menegaskan bahwa poin 1 dan 2 sedang dalam proses, dengan progres yang telah disampaikan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kelima tindakan korektif dari Ombudsman. Namun, hingga saat ini, Puskesmas Telaga belum memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman.
“Kadis maupun Sekda telah menerima temuan Ombudsman dan siap melaksanakan kelima saran tersebut. Namun, belum ada tanggapan dari pihak Puskesmas hingga saat ini,” tutup Azhary Fardiansyah.
Ombudsman tetap melakukan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan implementasi tindakan korektif demi perbaikan layanan di Puskesmas Telaga, sambil menunggu respons lanjutan dari pihak terkait.
(Rizki Kakilo)












