Kotamobagu – Warga Desa Moyag Tampoan, Bram, telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN).
Putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali Kota bernomor 333 Tahun 2022 tentang pengangkatan Sangadi Desa Moyag Tampoan terpilih pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak pada 19 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Asisten 1 Pemerintahan Kotamobagu, Nasli Paputungan, menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu sedang dalam proses menindaklanjuti putusan PTUN. Nasli menegaskan bahwa Pemkot akan segera menunjuk pejabat atau Pjs Sangadi Desa Moyag Tampoan sesuai arahan Pejabat Wali Kota. Meskipun proses ini sedang berlangsung, Sangadi yang masih menjabat diminta untuk bertanggungjawab menyediakan laporan pertanggungjawaban terkait anggaran Desa yang sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asisten 1 juga mengimbau kerjasama dan dukungan dari masyarakat Moyag Tampoan untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses ini berlangsung. Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, akan ada pejabat Sangadi yang diangkat sesuai dengan amanat putusan PTUN, dengan batas waktu paling lambat tanggal 14 Maret 2024.
Namun, Nasli menyebut adanya moratorium terkait pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga Desember 2024, sehingga pemilihan kembali Sangadi Desa Moyag Tampoan baru dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Anggaran pelantikan Penjabat Sangadi Desa Moyag Tampoan juga telah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Pemerintah daerah menekankan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi dan menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Salman)












