,Kotamobagu — Penertiban aktivitas tambang tanpa izin di lahan perkebunan milik Jamaludin Ismail alias Pak Hakim di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dilakukan Polres Kotamobagu berdasarkan permintaan langsung dari pemilik lahan.
Permintaan tersebut diketahui disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 14 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kabag Ops Polres Kotamobagu. Selain surat tertulis, pemilik lahan juga kembali menegaskan permintaan penertiban melalui pesan WhatsApp kepada pihak kepolisian.
Dalam suratnya, Jamaludin Ismail meminta aparat kepolisian menertibkan aktivitas penambangan tradisional tanpa izin yang dilakukan masyarakat di lahan perkebunan jati miliknya di Desa Bakan.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dapat membahayakan masyarakat serta berpotensi menimbulkan risiko di lokasi tambang.
“Dimohon kesediaannya kepada pihak Polres Kotamobagu untuk dapat membantu menertibkan dan menghentikannya serta mengedukasi masyarakat akan bahaya yang dapat terjadi dari aktivitas tersebut,” demikian isi surat yang ditandatangani Jamaludin Ismail selaku pemilik lahan.
Sementara dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada pihak kepolisian, Pak Hakim juga meminta agar penertiban dilakukan secara netral dan tidak menggunakan alat berat milik perusahaan tertentu agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan dalam persoalan sengketa lahan.
“Silakan tertibkan lahan saya dari aktivitas tambang tradisional warga Bakan, cuma saya mohon berikutnya jangan pakai ekskavator milik JRBM karena mereka sedang sengketa lahan dengan saya dan supaya juga jangan ada kesan penertiban untuk kepentingan JRBM, bukan untuk gakkum. Saya mendukung sepenuhnya Polres sesuai aturan,” tulis Jamaludin Ismail dalam pesan tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, Polres Kotamobagu melakukan penertiban di lokasi tambang pada Rabu (3/6/2026). Aparat menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus tindak lanjut atas laporan pemilik lahan yang sah.
Kabag Ops Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penertiban sejak pertengahan Mei dan sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Penertiban dilakukan berdasarkan permintaan pemilik lahan. Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan di area itu,” ujar AKP Rusdin Zima.
Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan antara aparat dan sejumlah warga yang berada di lokasi tambang. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah dilakukan pendekatan persuasif dan mediasi bersama tokoh masyarakat setempat.
Polres Kotamobagu menegaskan, seluruh langkah yang dilakukan bertujuan menjaga ketertiban dan menjalankan penegakan hukum secara netral sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang memiliki keberatan atau kepentingan hukum terkait lahan tersebut agar menempuh jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan. (Man)













