DK PWI Sulut Siap Beri Keterangan kepada Penyidik Jika Diminta Terkait Putusan Pelanggaran Kode Etik

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Satrin Lasama, menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum terkait putusan Dewan Kehormatan terhadap anggota PWI, Tommy Maringka.

Pernyataan tersebut disampaikan Satrin menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Sulut tidak dapat dijadikan acuan dalam proses hukum atas laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Kotamobagu.

Menurut Satrin, pemberitaan tersebut tidak menggambarkan secara utuh penjelasan yang ia sampaikan saat konferensi pers di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu.

“Saya tidak pernah mengatakan putusan Dewan Kehormatan tidak bisa dijadikan bagian dari proses hukum. Yang saya jelaskan, keputusan itu merupakan produk organisasi yang berlaku di lingkungan internal PWI,” ujarnya.

Satrin menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Tommy Maringka telah mengacu pada ketentuan AD/ART PWI dan diputuskan setelah melalui mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan.

Ia menyebut dalam organisasi PWI terdapat beberapa bentuk sanksi disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar, mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), hingga pemberhentian tetap.

Menurutnya, pemberhentian sementara dijatuhkan karena Dewan Kehormatan menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan sebagaimana tertuang dalam surat keputusan yang telah diterbitkan.

Satrin menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan bersifat internal organisasi. Namun demikian, apabila aparat penegak hukum memerlukan penjelasan mengenai proses pemeriksaan maupun substansi putusan tersebut, pihaknya siap memberikan keterangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau penyidik membutuhkan keterangan dari Dewan Kehormatan terkait proses dan keputusan yang telah kami keluarkan, saya siap hadir dan memberikan penjelasan sesuai kapasitas saya sebagai Ketua Dewan Kehormatan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau insan pers agar menyampaikan informasi secara utuh dan tidak memotong pernyataan narasumber sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

“Saya berharap rekan-rekan wartawan menyampaikan informasi secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi Dewan Kehormatan maupun substansi keputusan yang telah diambil,” pungkasnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version