– Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi dengan menempatkan operator SPBU sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Langkah ini diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengisian BBM, sekaligus memastikan distribusi energi berjalan aman dan tepat sasaran.
Salah satu contoh terjadi di SPBU Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Saat itu, operator melakukan verifikasi data kendaraan dalam transaksi BBM subsidi jenis Pertalite dan menemukan ketidaksesuaian antara nomor kendaraan dengan data pada barcode subsidi tepat.
Karena tidak sesuai, proses pengisian pun tidak dilanjutkan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk disiplin operator dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa operator memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban distribusi energi.
“Operator di lapangan bekerja dengan tanggung jawab besar, mulai dari memastikan ketepatan data hingga menjaga aspek keselamatan dalam setiap proses pengisian. Kepatuhan terhadap SOP menjadi fondasi utama agar layanan tetap aman dan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Pertamina juga mengingatkan bahwa area SPBU merupakan zona dengan risiko tinggi, sehingga seluruh pihak wajib mematuhi prosedur keselamatan. Pelanggaran yang terjadi, baik oleh konsumen maupun pihak lain, berpotensi menimbulkan dampak serius.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data kendaraan sesuai saat melakukan transaksi BBM subsidi serta tidak memaksakan pengisian apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan bersama akan menjaga layanan tetap tertib dan aman,” tambah Lilik.
Untuk menjaga kualitas layanan, Pertamina terus melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur serta memperkuat pengawasan distribusi BBM di seluruh wilayah Sulawesi.
Masyarakat juga dapat melaporkan kendala layanan atau indikasi pelanggaran melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.












