[ad_1]
Suara.com – Pelaku begal handphone berinisial RR (21) yang baru saja diringkus aparat Polsek Tambora merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diketahui baru bebas dari penjara pada 2020 lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, RR merupakan kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2020 lalu.
Setelah bebas dari lapas, pelaku RR, disebutkan wanita yang karib disapa Kak Ocha itu, telah tiga kali melakukan aksi begal.
“Sudah tiga kali melalukan ini. Residivis. Terakhir penjara tahun 2020. Jadi sekarang kita amankan lagi,” kata Ocha, di Polsek Tambora, Kamis (1/9/2022).
Ocha mengatakan, HP hasil rampasan biasanya di jual ke Roxy, dengan harga ratusan ribu rupiah. Kemudian hasil kejahatan tersebut dibagi tiga dengan komplotannya.












