Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran.

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Enam Pegawai Dinonaktifkan Sementara

Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai yang terlibat dengan menonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

Meski demikian, hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Normal

Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan pelanggaran hukum yang tengah diproses merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Shamy Ardian memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

(LS/JR)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version