Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Pembagian Kewenangan Reforma Agraria

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Pemerintah mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan dilakukan dalam rapat di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (09/10/2026) yang melibatkan kementerian terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.

Sesuai UU Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki tugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini nantinya berperan dalam perencanaan, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta verifikasi objek dan subjek terkait konflik agraria.

Rapat yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut juga membahas sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan BRAN termasuk pola koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Penjelasan hubungan kerja dinilai penting agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran antar-instansi pemerintah agar koordinasi pelaksanaan Reforma Agraria lebih terarah.

Selain Wamen ATR/Waka BPN, hadir dalam rapat Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wamen PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Wamen Ossy hadir didampingi Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version