, Gorontalo – Polemik pembahasan APBD-P Tahun 2022 Kabupaten Gorontalo menemui babak baru. Kali ini skenario tersebut berguling sampai ke KPK RI.
Tepat pada hari jum’at (14/10/2022), Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI menggelar rapat koordinasi terkait dinamika proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P 2022 dan APBD-2023 di Kabupaten Gorontalo. Rapat itu berlangsung di Bilangan Kuningan Persada K 4 Jakarta.
Perubahan APBD tahun berjalan terbilang sangat mempengaruhi penyelenggaran pelayanan kepada masyarakat. Olehnya, KPK RI meminta kepada seluruh pihak yang berbeda pandangan agar dapat segera mencarikan solusi.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Roni Sampir membenarkan hal tersebut. Menurutnya, apa yang diminta oleh KPK merupakan hal yang penting, karena APBD menyangkut dengan kepentingan rakyat.
“Itu inti dari rekomendasi KPK, bahwa dinamika ini harus ada solusi untuk bagaimana segera diakhiri perbedaan ini demi pelayanan masyarakat,” ungkap Roni Sampir saat dihubungi via telefon.
Bahkan kata dia, tidak ada satupun anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang mempermasalahkan isi APBD-P 2022 ini.
Bahkan itu diakui oleh semua anggota DPRD, baik fraksi 16 (walk_out) maupun angota 19. Mereka sama sekali tidak mempermasalahkan isi APBD-P2022. Ini hanya persoalan tata tertib dan kuorum tidaknya paripurna pembasahan APBD-P itu,” tegas Sekda Roni.
Terkait tata tertib rapat Paripurna pembahasan APBD-P 2022 di Kabupaten Gorontalo, pihak KPK telah merekomendasikan untuk dilakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri.
KPK juga menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan dengan baik tanpa ada masalah.
Roni juga menyampaikan, pihaknya akan senantiasa menaati setiap aturan yang berlaku. Sekalipun hasil akhir pembahasan APBD-P 2022 dianulir, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menyiapkan langkah strategis agar penyelenggaraan anggaran pembangunan tetap terlaksana.
“Artinya, jika ini tidak bisa dilakukan maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan tetap melaksanakan anggaran APBD dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Maka demikian semua akan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan pelayanan-pelayan kepada masyarakat,” jelas Sekda Roni.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, sikap yang ditunjukan KPK benar-benar sangat memihak kepada rakyat. Ia berharap agar setiap pemangku kepentingan di Kabupaten Gorontako dapat menghargai hal tersebut, demi kepentingan rakyat.
“Maka jangan egois, kepentingan rakyat jadi terlantar. Semestinya kita yang di daerah yang dekat dengan rakyat memberi perhatian ke rakyat. KPK saja memikirkan rakyat Kabupaten Gorontalo kita yang di daerah seolah-olah mengabaikan,” kata Nelson.
Usai rapat bersama KPK, Bupati Nelson berharap agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran besar untuk seluruh pihak, apalagi dalam waktu dekat pembahasan APBD 2023 akan segera dibahas.
Selain itu juga, terkait konsultasi soal kuorum ke Ditjen Otda, lanjut Nelson, akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini karena rancangan APBD-P sudah dievaluasi di tingkat Provinsi.
“Maka mereka yang menentukan, tentu dalam melakukan evaluasi berpedoman pada Peraturan PP Nomor 12,” tambah Nelson.
“Jadi kita menunggu rekomendasi dari hasil evaluasi dari Gubernur Gorontalo. Apapun hasil rekomendasi harus diikuti, misalnya saja ada dua skenario bila saja dari Provinsi merekomendasikan pada pemerintah deaerah untuk mengeksekusi hasil rapat pengesahan melalui rapat paripurna maka pemerintah daerah akan melakukan APBD-P.” terangnya.
Jika Pemerintah Provinsi menilai pembahasan APBD-P 2022 Kabupaten Gorontalo tidak kuorum, maka Pemkab Gorontalo akan mengambil langkah strategis melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Tetapi kalau misalnya putusan dari Provinsi menganggap itu tidak kuorum, tidak sesuai RPJMD, artinya itu tidak terjadi anggaran perubahan. Maka pemerintah daerah akan melakukan langkah untuk penyelenggaraan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Maka ini menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program pelayanan kepada masyakat,” tandas Bupati Nelson Pomalingo.
Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Bina Keuangan Daerah, Direktur Perencanaan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, dan para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo. (iyal)












