Pemprov Gorontalo Digitalisasi Aset Daerah, Sensus BMD Gunakan Sistem Barcode

Dailypost.id
Gubernur Gusnar Ismail, Sekdaprov Sofian Ibrahim, dan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel bersama seluruh peserta sensus Barang Milik Daerah di Hulondalo Ballroom, Senin (15/6/2026). Foto – Valen.

DAILYPOST.ID Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu langkah yang mulai diterapkan adalah pemberian kode batang (barcode) pada setiap aset daerah guna mempermudah pendataan, pengawasan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaannya.

Program tersebut ditandai dengan peluncuran sensus Barang Milik Daerah (BMD) yang dibuka langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Hulondalo Ballroom, Senin (15/6/2026). Seluruh proses sensus dilakukan secara digital melalui aplikasi SIPD e-BMD sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi aset pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital ini menghadirkan efisiensi dalam proses pendataan. Setiap aset yang telah diinput akan secara otomatis memiliki barcode yang terhubung dengan informasi lengkap mengenai aset tersebut.

“Transformasi digital ini memberikan lompatan efisiensi di mana output akhir dari penginputan langsung melahirkan barcode untuk setiap barang milik pemerintah provinsi. Akan nampak foto fisik barang, lokasi koordinat keberadaan barang, spesifikasi aset, harga perolehan serta riwayat pemeliharaan,” jelas Sukril Gobel.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas inovasi digital yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Universitas Indonesia. Menurutnya, penggunaan barcode akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan maupun kondisi aset milik daerah secara lebih cepat dan akurat.

“Pasang barcode sudah ketahuan aset itu milik siapa. Beri tepuk tangan dulu kepada Universitas Indonesia. Kami dengan mudah memantau aset itu ada di mana, kondisinya bagaimana,” ujar Gusnar.

Dalam arahannya, gubernur juga menekankan pentingnya kejelasan status hukum setiap aset daerah. Ia menyebut keberhasilan sensus tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil didata, tetapi juga dari kepastian legalitas aset yang dimiliki pemerintah.

Menurutnya, aset daerah setidaknya memiliki tiga kategori status, yakni aset yang telah didukung dokumen hukum, aset yang baru tercatat secara administratif, serta aset yang keberadaannya hanya berdasarkan informasi historis. Kejelasan status tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum dalam pengelolaan aset di kemudian hari.

“Sehingga bagi saya, sensus barang berhasil kalau status aset itu jelas. Kalau kita tidak perjelas status maka ini akan berdampak. Aset harus dikelola dengan baik supaya tidak berdampak hukum kepada pengelolanya,” tegas Gusnar.

Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan aset yang tertib akan memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan pembangunan, termasuk mendukung iklim investasi. Gusnar mencontohkan pengalaman terkait aset tanah yang belum bersertifikat sehingga menghambat proses investasi karena belum memiliki kepastian hukum.

Sensus Barang Milik Daerah yang diinisiasi BKAD Provinsi Gorontalo dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan. Kegiatan tersebut melibatkan 252 aparatur yang terdiri atas pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna beserta pembantunya, pengurus barang pada organisasi perangkat daerah, biro, UPTD, hingga satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan berbasis digital.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version