Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dilaksanakan Polsek Sukagumiwang

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kepolisian Sektor Sukagumiwang melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat diposko terpadu PPKM yang berlokasi dipasar tradisional desa Tulungagung, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/10/2021).

 

Kegiatan tersebut dilaksankan oleh gabungan Anggota Polsek Sukagumiwang 3 pers, dan Anggota Koramil 1605/ Sukagumiwang 1 Pers, Anggota Pol PP 1 pers, Pengurus Pasar 1 pers dan Nakes Puskesmas 1 pers.

 

Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sesuai Inmendagri No.38 Thn 2021 dan Surat Edaran Bupati No.443/ 1692/ Org, meliputi, Melakukan pemeriksaan Suhu badan bagi pengunjung pasar yang akan masuk/ berbelanja, Memberikan sanksi fisik tindakan push up dan sanksi sosial bersih- bersih sampah bagi pengunjung/ warga masyarakat yg tidak memakai masker, Mengarahkan untuk mencuci tangan pakai sabun terhadap para pengunjung pasar yang datang, dan Menghimbau kpd para pengunjung pasar dan para pedagang untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga 5M. (Daily28/Bagas)

Bagikan ke:   
Exit mobile version