, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan izin kepada 5 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato untuk dikelola.
Pemberian izin ini diberikan setelah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo melakukan survei lokasi, dan didapati bahwa kawasan tersebut memenuhi syarat administrasi dan lingkungan untuk dikelola.
Hal ini terungkap usai pertemuan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer, bersama Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, Sekretaris Daerah Pohuwato dan Tim Percepatan WPR, di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Gubernur Gorontalo, Rabu (01/02/2023).
Penjagub mengatakan, dari total 21 blok yang diusulkan, pihak Pemprov Gorontalo telah mensurvei 7 blok, dan yang memenuhi syarat untuk ddikelola hanya 5 blok.
“Dari tujuh yang disurvei oleh Dinas PTSP, yang sudah memenuhi persyaratan itu lima blok. Dua blok lainnya tidak memenuhi kualifikasi. Sementara ada 21 blok yang diusulkan untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat,” ungkap Hamka.
Dirinya juga meminta kepada swasta yang punya hak pengelola wilayah untuk dapat segera mengatur Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
“Kalau untuk izinnya, Pemprov Gorontalo sebetulnya menunggu usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Pemerintah Pohuwato dan pengelola wilayah pertambangan. Jika administrasinya lengkap, kita akan segera tandatangani, apalagi izin ini tidak ada biayanya,” jelas Hamka.
Penjagub juga memberikan masukan agar Pemerintah Pohuwato segera rembuk bersama dengan pihak pengelola wilayah tambang, agar prosesnya bisa segera dilakukan.












