,JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan yang mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian waktu dan kemudahan proses balik nama sertipikat.
Melalui PERINTIS, keseluruhan proses peralihan hak dibagi dalam sejumlah tahapan dengan batas waktu yang jelas. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian administrasi di Kantah maksimal lima hari.
Salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku layanan tersebut membuat proses pengurusan menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian.
“Cepat sekarang dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Sebagai staf PPAT, Imam mengatakan dirinya sebelumnya harus melakukan pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah pengecekan selesai dan disetujui, penjual dan pembeli kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.
Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah kewajiban tersebut terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani sebelum diajukan untuk proses peralihan hak di Kantah.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ATR/BPN bahkan telah menyediakan loket khusus PERINTIS 10 Hari. Layanan tersebut mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses dapat berjalan sesuai target waktu.
Pemeriksaan antara lain mencakup Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) serta sejumlah data pendukung lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut juga terlihat dari jumlah permohonan yang masuk. Novia menyebut loket khusus PERINTIS di Kantah Jakarta Selatan menerima ratusan berkas per hari.
Pada Senin (24/8/2026), misalnya, jumlah berkas yang masuk mencapai 165 berkas. Sehari kemudian tercatat sekitar 120 berkas, sementara pada hari-hari berikutnya jumlah permohonan juga berada pada kisaran ratusan.
Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang memiliki kepastian waktu, alur yang jelas dan proses yang terukur.
Melalui PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN berupaya mengubah pola pelayanan peralihan hak agar tidak lagi berjalan tanpa kepastian waktu. Setiap tahapan memiliki target penyelesaian yang dapat dipantau, sehingga hambatan dalam proses balik nama diharapkan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.













