Pertamina Klarifikasi: STNK Bukan Syarat Beli BBM Subsidi

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Makassar – Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU menjadi perhatian masyarakat. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa STNK bukan merupakan persyaratan nasional untuk pembelian BBM subsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan ketentuan mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan kebijakan nasional yang berlaku sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Pembelian Tetap Mengacu Regulasi

Lilik menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Khusus wilayah Sulawesi, tidak terdapat kebijakan regional yang menambahkan kewajiban menunjukkan STNK sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.

Pengawasan Subsidi Tepat Tetap Diperkuat

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.

Upaya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran juga dilakukan melalui mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Cek Informasi Resmi

Pertamina mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Setiap perubahan ketentuan terkait pelayanan di SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version