, Indramayu – Dalam konteks kemeriahan Pemilihan Kepala Desa (PILWU) yang sedang berlangsung, muncul kasus yang menimbulkan pertanyaan terkait keandalan proses demokrasi di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Khususnya, pada tahap penetapan Calon Kepala Desa (Cakades), ditemukan kondisi yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur administrasi.
Dugaan menyebutkan bahwa salah satu Cakades yang berpartisipasi dalam Pilkades serentak tahun ini telah diloloskan oleh panitia Pilkades meskipun diduga terdapat kekurangan dalam penanganan persyaratan administrasi. Hal ini memungkinkannya untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, seperti yang diketahui pada hari Jumat (22 November 2025).

Berdasarkan data yang diperoleh oleh tim media, Cakades yang dimaksud adalah Hj. Siti Masrofah. Penyelenggara meloloskan pendaftar tersebut meskipun ijazah yang diajukan sebagai syarat administrasi tidak dilengkapi dengan foto yang menempel.
Kondisi ini membuat para Cakades lain menilai bahwa kinerja panitia belum optimal dalam menjalankan tugasnya. Seorang warga yang tidak bersedia mengungkapkan identitasnya menyatakan, “Memang ada salah satu Cakades yang tidak memenuhi persyaratan, namun panitia tetap meloloskan hingga proses penetapan selanjutnya.”
Seorang ahli hukum juga menyampaikan pandangannya, menyatakan kekesalan terhadap sikap panitia yang dianggap tidak netral. “Secara aturan, seluruh persyaratan harus dipenuhi agar dapat melanjutkan tahapan Pilkades. Panitia seharusnya teliti dan rinci dalam memeriksa pendaftaran, sehingga mengapa mereka masih berani meloloskan yang bersangkutan adalah hal yang menyayangkan,” ungkap ahli tersebut.
Selain itu, pihak berwenang di Indonesia secara aktif menindak kasus pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu, yang dapat menjerat pembuat maupun penggunanya. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum, antara lain Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ahli hukum menekankan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab panitia.
Kasus ini telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan media online. Terkait kejanggalan yang terjadi, disebutkan bahwa terdapat dugaan penyelenggaraan proses yang tidak seksama dan teliti, bahkan ada indikasi bahwa sebagian ijazah yang diajukan bukan asli sehingga tidak sah secara hukum.
Tim Investigasi PAKURATU dan Tim Media Online menyatakan bahwa mereka tidak ragu untuk melaporkan ke instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan prosedur.












