Polres Asahan Komitmen Perangi Narkotika

Biro Sumatera Utara

DAILYPOST.ID Asahan – Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4.828,08 gram dan 268 butir pil ekstasi di Mapolres Asahan, Jumat (25/9/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan dengan nomor: B-6575/L.2.23/Enz.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus laporan polisi nomor: LP/A/349/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 5 September 2026 dengan tersangka J (23), warga Sampang, provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Kami sisihkan 119,78 gram sabu, 51,05 gram sabu, dan 17 butir ekstasi untuk kepentingan lab dan pembuktian di persidangan. Sisanya, 3.501,51 gram sabu, 1.326,57 gram sabu, dan 268 butir ekstasi kami musnahkan,” kata Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita kepada awak media.

Selain itu, Polres Asahan juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan kembali mengungkap kasus penyelundupan sabu jaringan internasional via jalur laut.

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap kurir jaringan Malaysia-Madura di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada tanggal 18 September 2026.

Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini berinisial M alias J (47), petani asal Dusun Mandala, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, provinsi Jatim.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 6 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan brutto 1.737,56 gram dan netto 1.589 gram atau 1,5 Kg.

Petugas juga menyita 1 unit handphone android Vivo warna biru muda dalam pengungkapan kasus ini.

“M mengaku disuruh seseorang bernama Marhaji untuk membawa sabu tersebut ke Bangkalan, Madura, dengan iming-iming upah Rp30 juta,” terang AKBP Adi Dharma.

“Motifnya sama dengan kasus sebelumnya, yakni faktor ekonomi,” tambahnya.

Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 610 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus perketat pengawasan di pesisir Asahan yang rawan jadi pintu masuk narkoba dari Malaysia,” tutup Kapolres.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version