Polsek Kroya Berikan Teguran Pelaku Usaha Yang Berkerumun

Dailypost.id

DAILYPOST.ID ">DAILYPOST.ID , Indramayu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat skala mikro terus dilaksanakan Polsek Kroya guna menekan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/07/2021).

Kapolsek Kroya, IPTU H. Rasita bersama dua anggota personilnya, BRIPKA Irwan Kurniawan, dan BRIPKA Wawan Kurniawan melaksanakan kegiatan PPKM darurat skala mikro berupa Himbauan kepada pemilik usaha Rumah Makan / Resto / Cafe / Toko / Mini Market agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta aturan-aturan yg diberlakukan selama PPKM Darurat.

“Aturan yang diberlakukan yaitu Jam Operasional sampai dengan Pkl.20.00 WIB, Konsumen dapat membeli makanan (kebutuhan pokok) dengan cara dibungkus (dilarang makan di tempat).
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan tertib,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version