Putusan MK Jadi Pegangan ASN ATR/BPN, Sekjen: Jangan Takut Ambil Keputusan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

Melalui webinar tersebut, jajaran ASN diharapkan tidak ragu dalam mengambil keputusan pelayanan publik maupun pelaksanaan program strategis nasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa ASN harus tetap bekerja secara profesional dan tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan saat menjalankan tugas.

“Jangan sampai terlalu ragu mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan, Selasa (26/5/2026).

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap SOP, serta tertib administrasi pertanahan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada program strategis nasional maupun pelayanan masyarakat yang terhambat hanya karena rasa takut mengambil keputusan.

“Saya tidak ingin mendengar ada program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat tersendat karena jajaran kita mengalami sindrom takut mengambil keputusan,” tegasnya.

Meski demikian, Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa putusan MK bukanlah tameng untuk bertindak sembarangan ataupun menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini bukan perlindungan mafia atau legitimasi terhadap praktik menyimpang. Ini ruang positif untuk bekerja secara profesional dan melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI Mardian Wibowo, akademisi hukum keuangan negara Yuli Indrawati, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rudy Alfonso.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari penguatan kapasitas ASN dalam menjalankan pelayanan publik yang profesional, tertib administrasi, dan berintegritas.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version