Gorontalo — Sebanyak 211 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo resmi menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Radjak, pada Selasa (28/10/2025), bertempat di aula rumah sakit.
Penyerahan ini menjadi bagian dari momentum penting pengangkatan 2.459 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan tenaga teknis lainnya. Di sektor kesehatan sendiri, RSUD dr. Hasri Ainun Habibie menjadi penerima jumlah PPPK terbanyak dibanding unit kesehatan lain — yakni sebanyak 211 orang, disusul oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo (51 orang) dan Balai Labkesda (3 orang).
Dalam sambutannya, dr. Fitriyanto Radjak menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan juga wujud apresiasi negara atas dedikasi tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi di fasilitas publik.
“Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan atas kerja keras rekan-rekan tenaga kesehatan. Namun lebih dari itu, ini juga adalah amanah. Saya berharap seluruh PPPK yang telah menerima SK dapat menunjukkan disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar dr. Fitriyanto.
Ia juga menambahkan bahwa manajemen RSUD berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan berkelanjutan dan memastikan lingkungan kerja yang sehat serta berorientasi pada kepuasan pasien.
“RSUD dr. Hasri Ainun Habibie terus bertransformasi menuju rumah sakit yang unggul, humanis, dan digital. Keberadaan tenaga PPPK baru diharapkan memperkuat sistem pelayanan, mempercepat respons, dan meningkatkan mutu layanan di setiap unit,” imbuhnya.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sektor kesehatan merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pemerataan tenaga kesehatan di fasilitas publik. Selain memberikan kepastian status kepegawaian, kebijakan ini juga menghapus kerentanan kerja tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan jaminan hukum dan kesejahteraan yang memadai.
Dengan status PPPK, para tenaga kesehatan kini mendapatkan hak yang lebih pasti, termasuk gaji sesuai standar ASN, tunjangan kinerja, perlindungan sosial, dan pengakuan masa kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Dari sisi kelembagaan, RSUD dr. Hasri Ainun Habibie sebagai rumah sakit rujukan provinsi kini memiliki struktur tenaga kerja yang lebih stabil, sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan, terutama di bidang pelayanan gawat darurat, rawat inap, dan pelayanan spesialistik.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo dalam sambutannya pada pelantikan massal PPPK Paruh Waktu tingkat provinsi menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral ASN baru, termasuk tenaga PPPK.
“Status PPPK bukan sekadar legalitas kerja, melainkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN harus menjadi contoh dalam disiplin, etika, dan profesionalisme,” tegas Gubernur.
Dengan demikian, momentum penyerahan SK di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola sumber daya manusia yang lebih modern dan akuntabel di sektor kesehatan Gorontalo.
Penyerahan SK kepada 211 PPPK Paruh Waktu RSUD dr. Hasri Ainun Habibie menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan publik di Gorontalo. Melalui arahan Direktur dr. Fitriyanto Radjak, para tenaga PPPK diharapkan mampu menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat, sejalan dengan visi rumah sakit sebagai pusat layanan kesehatan unggulan dan berdaya saing di Kawasan Timur Indonesia. (adv)












