, Asahan – SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution membuka bimbingan dan pelatihan pengelolaan pajak daerah wilayah Kabupaten Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (9/11/2022).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah Permendagri nomor 082-503 tahun 2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang panduan penyelenggaraan, panduan rencana aksi, dan panduan monitoring dan evaluasi pada pembekalan kepemimpinan pemerintah dalam negeri bagi Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan peran sebagai pelaksana penyelenggaraan pelayanan pajak daerah dan peningkatan kapasitas keahlian khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Kegiatan bimbingan dan pelatihan pengelolaan pajak daerah ini diikuti oleh Camat se-Kabupaten Asahan, UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Asahan, KTU UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Asahan, staf Bapenda Kabupaten Asahan, dan kolektor pajak PBB P2 se-Kabupaten Asahan dengan total peserta sebanyak 250 orang,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, bimbingan dan pelatihan ini merupakan salah satu langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Bappenda Kabupaten Asahan untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diseluruh penerimaan pajak PBB P2.
“Tentunya dalam mendukung salah satu misi Pemkab Asahan, yaitu misi yang ke-5, meningkatkan akurasi proses perencanaan, penganggaran dan pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, indikator keberhasilan terkait pelaksanaan bimbingan dan pelatihan pengelolaan pajak daerah di wilayah Kabupaten Asahan adalah dengan menunjukkan peningkatan kerja dan perilaku atau etika dari setiap personil.
Menurutnya, sumber penerimaan pajak daerah melalui penerimaan pajak PBB P2 perlu upaya yang serius dari stakeholder yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang berperan aktif guna suksesnya penyelenggaraan acara ini. Mudah-mudahan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari sektor pajak daerah, khususnya pajak PBB P2 meningkat dimasa-masa yang akan datang,” pungkasnya. (Daily/Wanty)












