DAILYPOST ID,JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf kembali ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Menteri Nusron menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa tanah wakaf di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengajak seluruh penerima sertipikat untuk tidak berhenti pada tahap penerimaan dokumen legalitas semata. Ia meminta para penerima menjadi agen perubahan yang aktif mengedukasi masyarakat, khususnya para nazir masjid, musala, dan pondok pesantren agar segera menyertipikatkan tanah wakaf yang masih belum memiliki legalitas resmi.
“Bapak dan Ibu yang tanah wakafnya sudah tersertipikatkan kami harapkan menjadi pionir. Ajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum memiliki sertipikat agar bersama-sama mengurusnya melalui Kementerian Agama dan ATR/BPN,” ujar Nusron.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 bidang berasal dari Provinsi Banten, 687 bidang dari Jawa Barat, dan 94 bidang dari DKI Jakarta.
Menurut Nusron, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam menjaga aset umat. Bahkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah tersertipikatkan sebelum tahun 2029.
“Target kami, kalau bisa tahun 2028 seluruh tanah wakaf sudah tersertipikatkan. Ini adalah warisan penting untuk pengamanan aset umat di masa depan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima kategori tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Selain tanah wakaf, terdapat tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, serta tanah aset.
Data ATR/BPN menunjukkan bahwa dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah memiliki sertipikat. Sementara untuk tanah wakaf, tercatat terdapat 522.026 bidang di seluruh Indonesia.
Namun demikian, baru sekitar 306.189 bidang yang telah bersertipikat atau setara dengan 58,65 persen dari total tanah wakaf yang ada.
Meski angka tersebut masih jauh dari target ideal, Nusron menyebut perkembangan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat positif. Sejak tahun 2016, jumlah tanah wakaf yang berhasil disertipikatkan meningkat lebih dari dua kali lipat.
“Dari sekitar 100 ribu bidang pada 2016, kini bertambah lebih dari 206 ribu bidang. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mengamankan aset umat terus meningkat,” katanya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang selama ini aktif mendukung program sertipikasi tanah wakaf.
“Kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin tinggi. Ini menandakan kepedulian dalam menjaga dan mengamankan aset umat juga semakin baik,” ujar Nusron.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Melalui program percepatan sertipikasi wakaf ini, pemerintah berharap seluruh aset keagamaan dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas, baik untuk pendidikan, dakwah, maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya.













