https://wa.wizard.id/003a1b

Soal Sengketa Pilkades, Ini Hasil Pertemuan Antara Bupati Asahan dengan Perwakilan Desa Bagan Asahan dan Sei Lunang

Bupati Asahan menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang di aula Mawar, kantor Bupati Asahan, Jumat (4/11/2022).

DAILYPOST.ID , Asahan – BUPATI Asahan Surya menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai dan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Asahan.

Pertemuan tersebut digelar di aula Mawar, kantor Bupati Asahan, Jumat (4/11/2022).

Diketahui, aksi demo tersebut dilakukan, berdasarkan adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2 desa tersebut.

“Mencoblos surat suara cadangan itu kan salah satu kecurangan pada Pilkades dan tidak dapat dibenarkan. Itu lah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang,” kata perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan Andrian Sulin.

Lain hal dengan tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Sei Lunang Zailani dan Suwanda.

Kedua perwakilan masyarakat Desa Sei Lunang tersebut, meminta penjelasan terkait menangnya calon Kepala Desa (Kades) nomor urut 3 pada Pilkades Desa Sei Lunang beberapa waktu lalu.

Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik yang kebetulan sebagai Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades Edi Sukmana mengatakan, telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

“Dan, kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Asahan Surya menyampaikan, telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan.

“Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervensi. Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi,” ujarnya.

Namun, ia juga tak menghalangi masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang untuk melanjutkan sengketa hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila merasa kurang puas dengan hasil Pilkades yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj meminta kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang untuk dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing.

“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka yang dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu, hindari gesekan antar masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan,” pungkasnya. (Daily/Wanty)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version