, JAKARTA — Sudah membeli tanah, membayar lunas, bahkan telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB), tetapi nama pada sertipikat masih tercatat sebagai milik penjual? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pemilik baru agar tidak berhenti pada proses jual beli dan AJB.
Setelah transaksi selesai, pembeli masih perlu melakukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data pemegang hak pada sertipikat diperbarui sesuai kondisi hukum terbaru.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua proses yang berbeda.
Menurutnya, AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum jual beli. Namun, agar data pertanahan mencerminkan pemilik terbaru, peralihan tersebut tetap harus didaftarkan di Kantor Pertanahan.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses jual beli telah sepenuhnya selesai hanya karena AJB sudah ditandatangani.
“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pendaftaran Peralihan Hak diperlukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah, sehingga nama pemegang hak yang tercantum dalam Buku Tanah dan sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Untuk peralihan hak karena jual beli, ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa pendaftaran peralihan hak hanya dapat dilakukan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi pertanahan lainnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan mencatat perubahan pemegang hak dalam data pendaftaran tanah.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan tersebut dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen serta tata cara pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Hiskia juga mengingatkan masyarakat pentingnya memastikan data dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.
“Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
Peralihan Hak Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari
Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN saat ini juga mengembangkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Layanan tersebut masih dalam tahap uji coba dan saat ini tersedia di 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut menjadi 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Selanjutnya, penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan dilakukan secara bertahap hingga dapat diberlakukan di seluruh Kantor Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, percepatan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Namun, target waktu pelayanan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang telah membeli tanah dan memiliki AJB tetapi sertipikatnya masih atas nama penjual, proses administrasi belum seharusnya dianggap selesai. Pendaftaran Peralihan Hak perlu segera ditindaklanjuti agar data kepemilikan tanah tercatat sesuai kondisi terbaru.













